CONTOH BERITA KORUPSI
Hari ini KPK Periksa 7 Orang untuk
Tersangka Setnov
JAKARTA - Tujuh orang diperiksa Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terkait korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP),
Jumat (22/9/2017). Ketujuh orang itu berlatar belakang pegawai negeri sipil,
karyawan swasta dan sopir. Mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi
untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Seperti diketahui hingga kini penyidik KPK belum bisa memeriksa tersangka Novanto. Ketua Umum Partai Golkar itu menderita sakit jantung dan harus diopname di RS Premiere Jatinegara. Novanto dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Selain kasus korupsi E-KTP, hari ini KPK juga mendalami sejumlah kasus lain. Di antaranya dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah, dugaan korupsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dugaan korupsi di Kota Bengkulu. Kemudian juga mendalami suap sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang, suap di DPRD Jawa Timur dan suap di Pemkot Batu Jawa Timur.
Termasuk tujuh orang di kasus korupsi E KTP, KPK hari ini memeriksa sebanyak 18 orang. Sebanyak 15 orang diperiksa sebagai saksi dan tiga orang sebagai tersangka.
Seperti diketahui hingga kini penyidik KPK belum bisa memeriksa tersangka Novanto. Ketua Umum Partai Golkar itu menderita sakit jantung dan harus diopname di RS Premiere Jatinegara. Novanto dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Selain kasus korupsi E-KTP, hari ini KPK juga mendalami sejumlah kasus lain. Di antaranya dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah, dugaan korupsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dugaan korupsi di Kota Bengkulu. Kemudian juga mendalami suap sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang, suap di DPRD Jawa Timur dan suap di Pemkot Batu Jawa Timur.
Termasuk tujuh orang di kasus korupsi E KTP, KPK hari ini memeriksa sebanyak 18 orang. Sebanyak 15 orang diperiksa sebagai saksi dan tiga orang sebagai tersangka.
(poe)
Selain Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, KPK
Juga Tangkap 4 Orang
JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Batu, Jawa Timur ternyata tidak hanya
meringkus Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
mengatakan selain Eddy Rumpoko, ada empat orang yang ditangkap dalam OTT
tersebut.
Mereka berasal dari unsur kepala daerah dan pejabat unit pengadaan. KPK juga menyita barang bukti sejumlah uang yang diduga terkait suap atau fee proyek di daerah setempat.
"Saat ini sebagai tindakan awal tim membawa 5 orang tersebut ke kantor kepolisian terdekat untuk dilakukan pemeriksaan awal,” kata Basaria dalam pesan WhatsApp kepada SINDOnews, Sabtu (16/9/2017) malam.
Informasi yang dihimpun, OTT berlangsung Sabtu (16/9/2017) pukul 13.30 WIB. Selain unsur kepala daerah dan pejabat dinas, informasinya KPK juga menangkap seseorang dari unsur swasta.
Kabarnya yang bersangkutan merupakan pemilik salah satu hotel ternama di Kota Batu. Dalam pesan Whatsappnya, Basaria menambahkan pihaknya akan melakukan konferensi pers terkait OTT itu, Minggu (17/9/2017) siang.
Mereka berasal dari unsur kepala daerah dan pejabat unit pengadaan. KPK juga menyita barang bukti sejumlah uang yang diduga terkait suap atau fee proyek di daerah setempat.
"Saat ini sebagai tindakan awal tim membawa 5 orang tersebut ke kantor kepolisian terdekat untuk dilakukan pemeriksaan awal,” kata Basaria dalam pesan WhatsApp kepada SINDOnews, Sabtu (16/9/2017) malam.
Informasi yang dihimpun, OTT berlangsung Sabtu (16/9/2017) pukul 13.30 WIB. Selain unsur kepala daerah dan pejabat dinas, informasinya KPK juga menangkap seseorang dari unsur swasta.
Kabarnya yang bersangkutan merupakan pemilik salah satu hotel ternama di Kota Batu. Dalam pesan Whatsappnya, Basaria menambahkan pihaknya akan melakukan konferensi pers terkait OTT itu, Minggu (17/9/2017) siang.
KPK Kembali Periksa Bupati Klaten
Nonaktif Soal Kasus Suap Jabatan
JAKARTA - Bupati nonaktif Kabupaten Klaten, Sri
Hartini (SHT) kembali jalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terkait kasus suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten
Klaten.
"Kami (KPK) kembali periksa SHT sebagai tersangka dalam perkara suap promosi dan mutasi jabatan. Kita tahu yang bersangkutan sudah mengajukan justice collaborator, tapi tentunya kami tetap minta keterangan sampai di mana SHT terbuka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Kasus yang menyeret Sri Hartini menjadi tersangka didasari dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan temuan uang Rp2 miliar serta uang di dalam kardus sebanyak USD 5.700 dan SGD2.035.
Bahkan dalam melakukan penggeledahan di rumah dinas Sri Hartini ditemukan di dalam lemari Sri Hartini uang sebanyak Rp20 juta dan di lemari anak Sri Hartini yakni Andy sebesar Rp300 juta.
Penyidik KPK juga sudah memanggil saksi dari kalangan pemerintah Kabupaten Klaten, di antaranya ajudan Bupati Klaten Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Sartiyasto, Inspektur Klaten Syahruna.
Kemudian, Kepala Bidang Mutasi BKD Klaten Slamet, PNS Klaten Lusiana dan Sukarno. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap. Namun, tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus skandal jual-beli jabatan ini.
"Kami (KPK) kembali periksa SHT sebagai tersangka dalam perkara suap promosi dan mutasi jabatan. Kita tahu yang bersangkutan sudah mengajukan justice collaborator, tapi tentunya kami tetap minta keterangan sampai di mana SHT terbuka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Kasus yang menyeret Sri Hartini menjadi tersangka didasari dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan temuan uang Rp2 miliar serta uang di dalam kardus sebanyak USD 5.700 dan SGD2.035.
Bahkan dalam melakukan penggeledahan di rumah dinas Sri Hartini ditemukan di dalam lemari Sri Hartini uang sebanyak Rp20 juta dan di lemari anak Sri Hartini yakni Andy sebesar Rp300 juta.
Penyidik KPK juga sudah memanggil saksi dari kalangan pemerintah Kabupaten Klaten, di antaranya ajudan Bupati Klaten Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Sartiyasto, Inspektur Klaten Syahruna.
Kemudian, Kepala Bidang Mutasi BKD Klaten Slamet, PNS Klaten Lusiana dan Sukarno. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap. Namun, tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus skandal jual-beli jabatan ini.
(maf)
Comments
Post a Comment