MAKALAH KAJIAN KRITIS TERHADAP UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

KAJIAN KRITIS TERHADAP
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
 (Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Isu-isu Pendidikan Islam Kontemporer )
Dosen pengampu : .............................................
Disusun Oleh :





I. PENDAHULUAN
Pendidikan sebagai usaha sadar yang sistematis-sistemik selalu bertolak dari sejumlah landasan serta mengindahkan sejumlah asas- asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sngat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap pengembangan manusia dan masyarakat suatu bangsa tertentu. Untuk Indonesia, pendidikan diharapkan mengusahakan (i) pembentukan manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kwalitasnya dan mampu mandiri, (ii) pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia. Landasan- landasan pendidikan tersebut akan memberikan pijakan dan arah terhadap pembentukan manusia Indonesia, dan serentak dengnn itu, mendukung perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara. Sedangkan asas- asas pokok pendidikan akan memberi corak khusus dalam penyelenggaraan pendidikan itu dan pada gilirannya, memberi corak pada hasil- hasil pendidikan itu yakni manusia dan masyarakat Indonesia.
Dunia pendidikan di Indonesia saat in yengah mengahadapi problema yang cukup berat dan kompleks. Keadaan Indonesia saat ini tak ubahnya seperti keadaaan masyarakat Arab pada awal kedatangan nabi Muhammad saw. Dalam keadaan yang demikian itu, maka pranata social salam bidang politik pemerintahan, perekonomian, hukum/peradilan, social kemasyarakatan, moral, ilmju pengetahuan, dan lain sebagainya tengah berada dalam kehancuran.
Keadaan bangsa Indonesia sebagaimana yang digambarkan mirip dengan keadaan pada awal masa kedatangan Islam tersebut harus dicarikan pemecahannya melalui upaya pendidikan, karena pendidikanlah merupakan sarana yang dapt memberikan bekal kepada manusia untuk membudayakan dirinya, membebaskan dirinya dari kebodohan, keterbelakangan, bahkan penindasan dan kemiskinan.
Persoalan kali ini, mampukah pendidikan kita memecahkan permassalahan tersebut? Pembahasan kali ini mencoba menjawab pertanyaan mendasar ini, dengan merujuk kepada berbagai sumber kependidikan yang otoratif, dan dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis.
II. RUMUSAN MASALAH
A. Ruang Lingkup Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
1. Sejarah Pendidikan Dan UU Sisdiknas Dari Merdeka Sampai Sekarang
B. Relevansi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
C. Kendala Pendidikan Masa Kini
1. Keadaan sistem pendidikan nasional dewasa ini
D. Inovasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
1. Pengertian Inovasi
2. Tujuan Inovasi
3. Masalah-masalah yang menuntut diadakan inovasi
4. Berbagai upaya inovasi pendidikan

III. PEMBAHASAN
A. Ruang Lingkup Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
1. Sejarah Pendidikan Dan UU Sisdiknas Dari Merdeka Sampai Sekarang
Pendidikan Nasional Indonesia dimulai sejak Indonesia belum merdeka sampai sekarang. Pendidikan sebelum Indonesia merdeka dibedakan menjadi 3, yakni:
a. Pendidikan Tradisional, yaitu penyelenggaraan pendidikan di nusantara yang dipengaruhi oleh agama-agama besar di dunia, seperti Hindu, Budha, Islam dan Nasrani (Katolik dan Protestan);
b. Pendidikan Kolonial Barat, yaitu penyelenggaraan pendidikan di nusantara Indonesia oleh pemerintah kolonial Barat, terutama oleh pemerintah kolonial Belanda;
c. Pendidikan Kolonial Jepang, yaitu penyelenggaraan pendidikan di nusantara Indonesia oleh pemerintah militer Jepang dalam zaman Perang Dunia II.
Setelah dibacakannya teks Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, mulailah Indonesia menyusun system pendidikannya secara mandiri. Pada tangal 18 Agustus 1945 Indonesia menetapkan Pancasila dan UUD’45 sebagai dasar Negara. UUD’45 sendiri menjadi landasan Undang-Undang untuk mengatur Sisdiknas hingga sekarang dengan landasan pasal 31 dan 32 dalam UUD’45 tersebut. Setelah itu pada tanggal 4 April 1950 Pemerintah RI yang berpusat di Yogyakarta mengndangkan UU No 4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Kemudian UU ini di berlakukan untuk seluruh wilayah Negara kesatuan II yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1950, melalui UU No 12 th 1954 tentang pernyataan berlakunya UU No 4 Th 1950 dari RI dahulu tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Setelah masuk pada zaman Demokrasi terpimpin, disamping UU No 12 Th 1954 tentang pernyataan berlakunya UU No 4 Th 1950, pada tanggal 14 Desember 1961 diberlakukan UU No 22 Th 1961 tentang Perguruan Tinggi menjadi dasar Sistem Persekolahan. Setelah itu ditahun 1965 muncul UU No 14 PRPS Th 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional dan UU No 19 PNPS Th 1965 tentang Pokok-Pokok Pendidikan Nasional. Setelah itu Sisdiknas mulai berkembang menyesuaikan perkembangan SDM di Indonesia, terbukti pada tanggal 27 Maret 1989 diberlakukan UU No 2 Th 1989 tentang Sisdiknas yang didalamnya selain pendidikan sekolah, diberlakukan juga pendidikan luar sekolah guna mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi tujuan dari UU tersebut.
Setelah memasuki abad ke-21 UU No 2 Th 1989 diganti dengan UU No 20 Th 2003 dan berlaku sampai sekarang. Alasan digantinya UU 1989 menjadi UU 2003 terkait tentang BAB Sistem Pendidikan Nasional karena UU nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

B. Relevansi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Dilihat dari segi dasarnya, pendidikan di Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945. dasar ini mengandung nilai-nilai yang tidak diraggukan lagi amat ideal danm luhur. Namun nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sekarang tidak lagi efektif, bahkan masyarakat sudah enggan untuk menyebutkannya. Hal ini antara lain disebabkan trauma masa lalu, di mana Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 di tempatkan sebagai doktrin politik yang hanya boleh ditafsirkan menurut versi dan kemauan penguasa. Hak bicara masyarakat tersumbat dan nyaris tidak memiliki kebebasan sampai kemudian datang gelombang reformasi yang memberikan kebebasan hampir tanpa batas kepada masyarakat untuk berbicara apa saja. Masyarakat ternyata semakin tidak beradab, yang terlihat dalam berbagai fenomena perilaku menyimpang dan tidak manusiawi, seperti penjarahan, pembakaran, penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan dan lain sebagainya. Masyarakat kini tengah mencari dasar pendidikan alternatif yang dapat diterima dan terasa pengaruhnya secara efektif.
Dengan semangat otonomi daerah saat ini, secara umum masyarakat dan para pemerhati, praktisi, serta pelaku pendidikan merasa perlu untuk melakukan perubahan dalam UU Sisdiknas Th 1989. Sebab, UU ini merupakan produk era Orde Baru dan tidak memiliki relevansi yang substansial dengan era sekarang. Dalam kenyataannya, rakyat mulai merasakan beberapa produk kebijakan yang diambil oleh Orde Baru berorientasi pada pemegang kekuasaan semata. Sistem pendidikan nasional berorientasi pada kepentingan pemeritah dan bukan untuk kepentingan anak didik, pasar, dan pengguna jasa pendidikan atau masyarakat dengan dalil bahwa strategi pendidikan nasional adalah untuk membekali generasi muda agar mampu membawa bangsa dan Negara ini cepat sejajar dengan bangsa dan Negara lain yang lebih maju. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang di cita-citakan. Keahlian dan penguasaan IPTEK yang diperoleh seusai menamatkan studinya berada dalam posisi “dimiliki” secara individual dan “Siap dijual” melalui kontrak kerja demi uang dan bukan dalam posisi “menjadikan diri” sebagai ilmuan yang peduli dengan nilai-nilai kemanusiaan, bangsa, dan Negara. Uang dan kekayaan materi benar-benar menjadi kekuatan-kekuasaan dan alat control kehidupan yang mengantarkan individu yang bersangkutan ketempat yang lebih tinggi, menyenangkan, aman, dan terhormat.
Dalam UU Sisdiknas No 20 Th 2003 sudah ada sedikit upaya untuk memperbaiki dan melakukan perubahan terhadap UUSPN sebelumnya. Dalam UU Sisdiknas No 20 Th 2003 ini fungsi dan tujuan pendidikan dijelaskan dalam pasal 3 sebagai berikut: “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Dalam konteks tujuan tersebut, sebenarnya yang menjadi pertimbangan adalah potensi yang dimiliki peserta didik dan konteks era otonomi daerah. Sebab, harus diakui secara bersama bahwa peserta didik diseluruh penjuru nusantara ini memiliki potensi yang beeraneka ragam dan tidak bias disamaratakan. Sejalan dengan semangat otonomi daerah ini potensi-potensi lokal perlu mendapatkan penghargaan proporsional, baik oleh masyarakat maupun pemerintah pusat. Hal demikian dilakukan akan menggugah semangat daerah dalam berkompetisi dan mengedepankan potensinya masing-masing. Pemerintahpun merespon dengan baik dengan berlakunya KBK (kurikulum berbasis kompetensi), suatu kurikulum yang menghargai potensi peserta didik, sebagai ganti dari kurikulum sebelumnya. Yakni kurikulum 1999 dan kurikulum sebelumnya lagi, kurikulum 1994. Pembuatan kebijakan pada dasarnya sangat erat berkaitan dengan perubahan zaman yang menuntut penyikapan dengan secepatnya. Seperti era globalisasi sekarang ini, tuntutan profesionalitas sangat tinggi sehingga dengan adanya KBK, misalnya tuntutan tersebut barangkali akan terjawab. Namun, apakah betul demikian? Pendidikan tidak hanya menyentuh aspek pasar semata, akan tetapi mencakup seluruh sendi kehidupan manusia dan seluruh ranah yang ada dalam dari manusia. Tentu saja karena dalam membuat kebijakan tersebut tidak terlepas dari politik pendidikan dan orang-orang yang berkepentingan.
Secara konseptual sistem pendidikan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU RI No 2 Th 1989). Dalam Undang-Undang yang terdiri dari 20 bab dan 59 pasal ini berbagai aspek yang berkenaan dengan pendidikan telah diatur secara seksama. Dalam undang-undang ini telah diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan, hak warga Negara untuk memperoleh pendidikan, satuan, jalur, dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumberdaya pendidikan, kurikulim, hari belajar dan hari libur sekolah, bahasa pengantar, peran serta masyarakat, badan pertimbangan pendidikan, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
Jika substansi yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang tersebut ditelaah secara seksama, tampak bahwa secara keseluruhan cukup ideal namun yang ideal ini belu tampak dalam realitas. 

C. Kendala Pendidikan Masa Kini
1. Keadaan sistem pendidikan nasional dewasa ini
Sudah tentu pendidikan tidak terlepas dari keseluruhan kehidupan siste politik, ekonomi, budaya dan hukum yang berlaku. Pendidikan nasional telah terperangkap di dalam sistem kehidupan yang opresif sehingga telah terkungkung dalam paradigma-paradigma yang tunduk kepada kekuasaan otoriter dan memperbodoh rakyat banyak.
Ada 3 ciri utama yang dapat kita cermati di dalam praksis sistem pendiddikan nasional kita dewasa ini.
a. Sistem yang kaku dan Sentralistik
Sesuai dengan asas sentralisme, maka pemyelenggaraan pendidikan nasional cenderung menuruti garis petunjuk daria atas atau induktrinasi. Segala sesuatu telah disiapkan di dalam bentuk juklak dan juknis sehingga tidak ada tempat untuk berpikir alternatif.
Sistem yang kaku dan otoriter mengandung kelemahan-kelemahan dalam kepemimpinan mudah sekali kepemimpinan yang otoriter tersebut dimasuki oleh kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok. Bukan merupakan suatu rahasia bahwa penyelenggaraan sistem pendidikan nasional akhir-akhir ini telah dimasuki oleh praktek-praktek sektarisme yang membahayakan bagi kesatuan nasional dan keutuhan kehidupan berbangsa. Bahaya sektarime ini sangat sulit untuk dikoreksi apabila telah bergabung dengan struktur kekuasaan yang berlaku.
b. Praktek Korupsi, Kolusi, Nepotime dan Koncoisme
Sistem pendidikan nasional dalam pelaksanaannya telah diracuni oleh unsur-unsur korupsi, kolusi, nepotisme dan koncoisme (cronyisn). Sebagai suatu sistem yang tertutup maka sangat mudah terjadi praktek-praktek korupsi baik yang bersifat material maupun non material demi untuk memuaskan penguasa. Manipulasi dana masyarakat banyak kali terjadi karena praktek-praktek korupsi yang terkait dengan kolusi diantara pejabat baik itu untuk kepentingan politik atau kelompok maupun untuk kepentingan diri sendiri. Dengan sistem yang tertutup maka tidak jarang terjadi asas profesionalisme dikesampingkan dan diganti dengan nepotisme dan koncoisme. Memang sistem pendidikan nasional telah terperangkap dengan pekerjaan asal jadi, asal bapak senang, sehingga tidak mengherankan tujuan luhur untuk meningkatkan mutu dan efisiensi pendidikan nasional buyar oleh praktek-praktek tercela tersebut. Koreksi menjadi tidak mungkin, malahan siapa yang tidak ikut membonceng mengikuti suasana (joining the band wagon) maka dia akan membunuh diri sendiri. Praktek KKN yang juga telah menjadi kanker dalam tubuh Sistem Pendidikan Nasional dengan sendirinya telah merosotkan mutu dan cita-cita luhur pendidikan oleh karena sumber-sumber dana yang terbatas tidak dinikmati manfaatnya oleh rakyat banyak. Pendidikan nasional tidak mencerdaskan kehidupan bangsa tetapi semakin lama memperbodoh masyarakat.
c. Sistem pendidikan yang tidak berorientasi pada pemberdayaan rakyat
Sistem Pendidikan yamg tidak berorientasi pada pemberdayaan rakyat. Tujuan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan rakyat telah sirna dan diganti dengan praktek-praktek memberatkan rakyat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. Beban kurikulum menjadi sangat berat danpendidikan diarahkan kepada pseudo mutu, misalnya didalam pembodohan masyarakat melalui praktek Ebtanas yang nilai-nilainya dimanipulasi.
Kita sedang menuntut adanya reformasi didalam kehidupan politik. Demikian pula dalam bidang hokum serta sector-sektor kehidupan lainnya yang keseluruhannya menuntut peningkatan keberdayaan rakyat. Rakyat yang intelegen adalah rakyat yang terbina oleh pendidikan yang bermutu sehingga dia dapat memilih kehidupan politiksesuai dengan hati nuraninya, dia dapat berdiri sendiri dalam kehidupan ekonomi nasional yang menguntungkan rakyat kecil, dan pelaksanaan hokum yang berlaku untuk semua orang demi untuk kebaikan bersama dan bukan untuk segolongan kecil penguasa.
Dengan melihat kurikulum yang ada, Sistem Pendidikan Nasional mengatakan bahwa kurikulum disusun utnuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiaanya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmj pengetahuan dan teknologi, kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan. Kenyataan menunjukkan masih terdapat sejumlah pengetahuan yang diberikan di Perguruan Tinggi yang tak ada lagi relevansinya dengan kebutuhan masyarakat, sehingga lembaga pendidikan ikut andil dalam memperbanyak pengangguran intelkektual. Selain itu, masalah dikotomi antara ilmu agama dengan ilmu umum masih mewarnai kurikulum pendidikan pada umumnya. Untuk mengatasi masalah ini, perlu segera dilakukan integrasi ilmu agama dengan ilmu umum, Islamisasi, atau spiritualisasi ilmu pengetahuan umum. 

D. Inovasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Dilihat dari fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional di Indonesia. Fungsi pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan Nasional. Fungsi pendidikan yang demikian itu juga masih belum terlihat hasilnya secara aktual. Keadaan menunjukkan bahwa mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia di mata dunia Internasional amat terpuruk. Demikian pula citra bangsa Indonesia di mata dunia Internasional tampil dalam sosoknya sebagai bangsa yang kurang beradab, kita dianggap sebagai bangsa yang kejam, sadis, bengis, dan menakutkan. Sedangkan dilihat dari tujuannya, pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Namun demikian, dalam kenyataan masih terdapat kesenjangan antara tujuan pendidikan yang diharapkan dengan realitas lulusan pendidikan. Lulusan pendidikan saat ini cenderung bersikap sekuler, materialistis, rasionalistik, hedonistic, yaitu manusia yang cerdas intelektualnya dan terampil fisiknya namun kurang terbina mental spiritualnya, dan kurang memiliki kecerdasan emosional.
Akibat dari keadaan yang demikian itu, kini banyak sekali pelajar yang terlihat dalam tawuran, tindakan criminal, pencurian, penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan lain sebagainya. Oleh sebab itu maka sangat diperlukan adanya inovasi dalam dunia pendidikan kita.
1. Pengertian Inovasi
Inovasi berasal dari kata latin, innovation yang berarti pembaharuan dan perubahan. Inovasi ialah suatu perubahan yang baru yang menuju kearah perbaikan; yang lain atau berbeda dari yang ada sebelumnya, yang dilakukan dengan sengaja dan berencana.
Ibrahim (1988) mengemukakan bahwa inovasi pendidikan adalah inovasi dalam bidang pendidikan atau inovasi untuk memecahkan masalah pendidikan. Jadi, inovasi pendidikan adalah suatu ide, barang, metode, yang dirasakan atau diamati sebagai hal yang baru bagi hasil seseorang atau masyarakat, baik berupa hasil inverse (penemuan baru) atau discovery (baru ditemukan orang), yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan atau untuk memecahkan masalah pendidikan.
2. Tujuan Inovasi
Menurut Santoso (1974), tujuan utama inovasi, yakni meningkatkan sumber-sumber tenaga, uang dan sarana, termasuk struktur dan prosedur organisasi.
Tujuan inovasi pendidikan adalah meningkatkan efisiensi, relevansi, kualitas dan efektivitas: sarana serta jumlah peserta didik sebanyak-banyaknya, dengan hasil pendidikan sebesar-besarnya, dengan menggunakan sumber, tenaga, uang, alat, dan waktu dalam jumlah yang sekecil-kecilnya.
Kalau dikaji, arah tujuan inovasi pendidikan Indonesia tahap demi tahap, yaitu:
a. Mengejar ketinggalan-ketinggalan yang dihasilkan oleh kemajuan-kemajuan ilmu dan teknologi sehingga makin lama pendidikan di Indonesia makin berjalan sejajar dengan kemajuan-kemajuan tersebut.
b. Mengusahakan terselenggarakannya pendidikan sekolah maupun luar sekolah, bagi setiap warga Negara.
Disamping itu, akan diusahakan peningkatan mutu yang dirasakan makin menurun dewasa ini. Dengan sistem penyampaiaan yang baru diharapkan peserta didik menjadi manusia yang aktif, kreatif, dan trampil memecahkan masalahnya ssendiri.
Tujuan jangka panjang yang hendak dicapai ialah terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
3. Masalah-masalah yang menuntut diadakan inovasi
Adapun masalah-masalah yang menuntut diadakannya inovassi pendidikan di Indonesia, yaitu:
a. Perkembanga ilmu pengetahuan menghasilkan teknologi yang mempengaruhi kehidupan sosial, ekonomi, politik, pendidikan dan kebudayaan bangsa Indonesia.
Sistem pendidikan yang dimiliki dan dilaksanakan di Indonesia belum mampu mengikuti dan mengendalikan kemajuan-kemajuan tersebut sehingga dunia pendidikan belum dapat menghasilkan tenaga–tenaga pembangunan yang terampil, kreatif, dan aktif sesuai dengan tuntutan dan keinginan masyarakat.
b. Laju eksplosi pendududk yang cukup pesat, yang menyebabkan daya tampung, ruang dan fasilitas pendidikan yang sangat tidak seimbang.
c. Melonjaknya aspirasi masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik, sedangkan dipihak lain kesempatan sangat terbatas.
d. Mutu pendidikan yang dirasakan makin menurun, yang belum mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Belum mekarnya alat organisasi yang efektif, serta belum tumbuhnya suasana yang subur dalam masyarakat untuk mengadakan perubahan-perubahahn yang dituntut oleh keadaaan sekarang dan yang akan datang.
4. Berbagai upaya inovasi pendidikan
a. proyek perintis sekolah pembangunan
Ada delapan IKIP yang ditugaskan untuk mnyelenggarakan proyek perintis sekolsh pembengunan (PSPP) yaitu: IKIP Padang , IKIP Jakarta, IKIP bandung, IKIP semarang , IKIP jogjakarta, Malang, Surabaya, dan IKIP ujung pandang.
Pada mulanya proyek itu dimaksudkan untuk mencoba bentuk sistem persekolahan yang komperhensif dengan nama sekolah pembangunan. Selain itu, secara umum kerangka sistem pendidikan ini digariskan dalam surat keputusan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 0172 tahun 1974.
b. Kurikulum 1975
Disetujui oleh mentri pendidikan dan kebudayaan untuk secara nasional di laksanakan bertahap mulai tahun pengajaran 1976 dengan catatan, bahwa bagi sekolah-sekolah yang menurut penilaian kepala perwakilan telah mampu, deperkenankan melaksanakannya mulai tahun 1975.
c. Proyek pamong
Proyek ini merupakan program pendidikan bersama antara pemerintah Indonesia dan innotech, lembaga yang didirikan oleh badan kerjasama mentri-mentri pendidikan se-Asia Tenggara. Di kalangan organisasi mentri pendidikan Negara-Negara Asia Tenggara atau (south east asiann ministers education organitation atau seameau) proyek ini dikenal dengan istilah impact (intrution of managemen by parent community and techers). Tujuan proyek pamong ini yaitu untuk menemukan alternatif sistem penyampaian pendidikan dasar yang bersifat efektif, ekonomis, dan merata yang sesuai dengan kondisi kebanyakan daerah di Indonesia jadi dengan sistem pamong ini siswa dapat belajar sendiri dengan bimbingan tutor, atau anggota masyarakat serta bimbingan orang tua. Pengajaran yang diberikan memperhatikan kesanggupan anak.
d. SMP Terbuka
Sekolah menengah pertama terbuka (SMPT) adalah sekolah menengah umum tingkat pertama, yang kegiatan belajarnya sebagian besar di selenggarakan di luar gedung sekolah dengn cara penyampaian pelajaran melalui berbagai media dan interaksi yang terbatas antara guru dan murid.
e. Universiatas Terbuka
Dalam rangka meningkatkan daya tampung perguruan tinggi maka pemerintah (Departemen pendidikan dan kebudayaan) mendirikan universitas terbuka. Lembaga pendidikan dengan nama UT didirikan berdasarkan keputusan pemerintah No 41 tgl 11 juni 1984. Lalu berdasarkan peraturan pemerintah No 5 Tahun 1980, di jabarkan pula struktur organisasi UT yang di tetapkan dengan keputusan mentri pendidikan dan kebudayaan No 0389/0/1984 tgl 27 Agustus 1984 setelah mendapat persetujuan dari mentri pendayagunaan aparatur Negara dalam suratnya no. b-648/I/MENPAN/8/84 tgl 25 Agustus 1984. Baik dalam keputusan presiden maupun dalam keputusan mentri tersebut ditetapkan fakultas-fakultas yang terdapat dalam UT berdasarkan peraturan pemerintah No 27 tahun 1981 tentang penataan fakultas di lingkungan universitas.
Berbagai inovasi-inovasi di atas gagal karena hanya merupakan imitasi dari praktek-praktek dan pemikiran dunia barat, disamping karena heterogenitas budaya dan luasnya Negara Indonesia.
Sementara itu Alisyahbana (1990) mengemukakan ada tiga macam pesimismi dikalangan para ahli pendidikan. Pesimisme yang dimaksud adalah:
1. Pemerintah seolah-olah belum memiliki politica will yang kuat untuk memperbaiki pendidikan
2. Orang Indonesia memiliki budaya begitu lamban melakukan transformasi sosial yang sangat perlu mengadakan adap tasi terhadap dunia yang berubah dengan cepat.
Seolah-olah sulit munculnya tokoh pemikir yang berani menyusun dan memperjuangkan koknsep-konsep yang bertalian dengan pendidikan nasional yang mungkin tidak sejalan dengan keinginan para birokrat yang berkuasa.
IV. KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam rngka membangun paradigma pendidikan nasional yang berorientasi kerakyatan mau tidak maau harus meninjau kembali pelaksanaan system pendidikan di Indonesia saat ini yang penuh dengan berbagai kelemahan. Jika hal ini terus dibiarkan maka upaya meningkatkan mutu dan martabat bangsa Indonesia agar mampu bersaing dan mencapai taraf yang sama dengan bangsa-bangsa l;ain yang telah maju akan sulit dicapai. Keadaan yang demikian, p[ada akhirnya akan menyebabkan bangsa Indonesia tidak mampu berkompetisi dengan bangsa lain di tengan arus global yang makin penuh persaingan.
Tengok saja, jika pada masa pra kemerdekaan pendidikan nasional telah mampu membsangun semangatb nasionalisme dalam rangka mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Sedangkan pada masa pasca kemerdekaan dan orde baru, pendidikan telah berhasil menanamkan pendidikan moral dalam rangka membendung paham komunisme, maka saat ini prestasi yang membanggakan itu telah hilang dari genggaman dunia pendidikan kita. Melihat kenyataan saat ini maka sudah seharusnya pendidikan akan bergantung pada sejauh mana pendidikan mampu menghasilkan manusia-manusia yang berkualitas dan mampu bersaing di era globalisasi dengan memiliki daya kompetisi yang tinggi.
Jadi kebijakan UUSPN tidak bisa hanya digambarkan sebagai label untuk suatu bidang kegiatan, pengungkapan tujuan umum, usulan khusus, atau keputusan pemerintah (hogwood dan Gunn 1990). Juga tidak bisa hanya digambarkan sebagai “arahan umum” (Dror 1968) alih-alih ini. Adalah awal untuk nilai dan perubahan sistem pendidikan Indonesia yang mencerminkan nilai dan tujuan masyarakat Indonesia pada suatu saat bersejarah tertentu berdasarkan perspektif suatu kelompok ideologis. Ini berisi seperangkat asumsi mengenai praktek dan sasaran yang ideal dari SPN yang diperjuangkan oleh kelompok yang berpengaruh itu.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami susun, kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan yang jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada yang kurang berkenan dalam penyusunan makalah ini
Akhirnya, segala puji bagi Allah yang telah mencurahkan rahmat-Nya dan menerangkan pikiran-pikiran kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Amiin.

DAFTAR PUSTAKA


Direktorat Jendral Pendidikan Islam Departemen Agama RI, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan, tahun 2006.
Hasbullah, Otonomi Pendidikan: Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya TerhadapPenyelenggaraan Pendidikan (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2006).
Hasbullah, Muflich, Islamisasi Ilmu Pengetahuan, (Jakarta: Cidesindo, 2000), cet I.
HR, Sugeng, RPUL (Rangkuman Pengetauan Umum Lengkap) Untuk Siswa SD, (Semarang: CV Aneka Ilmu, 2010).
Ihsan, Fuad, Dasar-Dasar Kependidikan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008).
Mudyaharjo, Redja, Pengantar Pendidikan Sebuah Studi Awal Tentang Dasar-Dasar Pendidikan Pada Umumnya dan Pendidikan Di Indonesia, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009).
Nata, H.Abuddin, Manajemen Pendidikan: Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Group, 2010), cet IV.
Pidarta, Made, Landasan Kependidikan: Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Idonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007).
Rembangy, Musthofa, Pendidikan Transformatif: Pergulatan Kritis Merumuskan Pendidikan di Tengah Pusaran Arus Globalisasi, (Yogyakarta: Teras, 2010).
Tilaar, H.A.R., Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Abad 21, (Magelang: Tera Indonesia, 1999).

Comments

Popular Posts